Fakta Baru di Persidangan, Video Rebecca Klopper Dijual Rp225 Ribu

Rebecca Klopper. Foto dok

Jakarta, Kutip.co – Ada fakta baru terungkap dalam persidangan kasus video sy*r artis cantik Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Bayu Firlan ternyata menjual video dengan adegan p*rno itu seharga Rp 225 ribu.

“Untuk korban sendiri menghargai 1 video Rp 225 ribu jadi kalau kita nonton kita harus bayar dulu,” kata Rika Sandria Putri, kuasa hukum Bayu usai sidang, Kamis (7/12/2023).

“Lalu terdakwa mencoba meluaskan video ini dengan menawarkan di akun X kemudian ketika kita tertarik dengan video tersebut diklik akan langsung masuk ke akun klien kami,” sambung Rika.

Baca Juga:   Jadwal Grand Final D Academy 5, Live Indosiar 12 Desember 2022

Diungkapkan Rika, sidang kali ini beragendakan keterangan dari dua orang saksi untuk mengungkap saldo rekening Bayu hingga akun ojek online miliknya.

“Tapi (saksi) tidak hadir, dibacakan saja. Adapun keterangan itu mengenai keterangan saldo terdakwa. Karena terdakwa menjual belikan videonya dan pembelian itu dilakukan dengan mentransfer melalui BNI dan Gojek,” ungkapnya.

“Untuk nominal (saldo) saat ini 0 tapi pernah saldonya sampai Rp17 juta,” bebernya.

Diketahui, Rebecca Klopper melaporkan pria bernama Bayu Firlen ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Mabes Polri atas kasus penyebaran konten pornografi.

Baca Juga:   iForte Rilis Video Musik Sabang Merauke

Bayu diduga menjual video berdurasi 41 detik yang memuat konten asusila yang menunjukkan perempuan mirip artis 22 tahun itu dan seorang laki-lakinya. ***