BULUKUMBA, KUTIP.co – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bulukumba menyayangkan atas dilepaskannya pelaku pembegalan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pelaku begal dibawah umur ini menurut Lattol yang merupakan pengurus HMI Bulukumba tidak boleh dianggap sebagai kenakalan remaja saja, karena sudah menjurus pada tindak kriminal brutal.
“Dengan dilepaskannya pelaku kejahatan yang masih di bawah umur itu, sangat disayangkan oleh kami. Sebab tindakannya sudah terlalu dewasa,” kata Lattol kepada media ini. Sabtu, 11 November 2023.
Lattol menyebutkan jika tindakan pembegalan yang diikuti dengan aksi brutal dan keji seperti pembacokan dan lain-lain tidak layak dikatakan sebagai bentuk kenakalan remaja, meskipun pelakunya masih di bawah umur.
Karena itu, Lattol berpendapat undang-undang yang membatasi usia anak di bawah 18 tahun harus dikaji ulang. Menurut dia, kurang tepat bila proses hukum terhadap tindak kriminal berat seperti aksi pembegalan brutal, kemudian sulit dilakukan dibatasi usia pelaku.
“Kalau kemudian diselesaikan dengan cara-cara perlindungan anak, padahal tindakannya sangat keji dan brutal, aksi pembegalan bisa kembali terulang. Kalau dilakukan berulang tanpa perasaan bersalah, bukan lagi kenakalan tapi kejahatan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam membeberkan, jika pihaknya telah melakukan proses panjang sebelum membebaskan pelaku begal dengan cara Restoratif Jastif
“Jadi dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, dimana dijelaskan bahwa sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan Restoratif Jastif,” kata Abustam saat dikonfirmasi terpisah media ini.
Sementara itu, Abustam menjelaskan terkait dengan kronologis awal pada kejadian pembegalan tersebut yang terjadi di Kecamatan Rilau Ale, bahwa awalnya ada cekcok di sosial media, namun ternyata terjadi kesalahpahaman antar kedua belah pihak ini.
“Jadi ini juga ada unsur kesalahpahamannya,” cetusnya menambahkan.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa sebelum melepaskan para pelaku begal tersebut, lebih awal pihak melakukan proses panjang.
“Setelah kita ungkap ternyata mereka anak di bawah umur, dan beberapa waktu kemudian ternyata mereka berdamai di luar,” paparnya.
Diapun menjelaskan kembali, bahwa dirinya diperlihatkan surat perdamaian ke dua belah pihak, dan setelah itu, pihaknya kata Abustam mengkoordinasikan dengan pihak terkait.
“Anak itu didahulukan tumbuh kembangnya, jadi pihak kepala sekolah juga dihadirkan saat kami melakukan pertemuan sama Dinas perlindungan anak, Dinsos serta Balai Permasyarakatan,” cetusnya.
“Intinya mereka berdamai dan cabut laporan, olehnya kami juga tidak mungkin melanjutkan kasus atau laporan yang sudah dicabut laporannya oleh pelapor.” Tutupnya.