BULUKUMBA, KUTIP.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menetapkan 497 Daftar Caleg Tetap (DCT) pada pemilu legislatif 2024 mendatang. Seusai penetapan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga caleg.
“Bawaslu tak punya kewenangan menertibkan, maka kami mendorong agar pemerintah daerah Bulukumba menggunakan Perda No 3 tahun 2018 sebagai payung hukum untuk melakukan penertiban,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, Sabtu (4/11/2023).
Menurutnya di dalam Perda No 3 tahun 2018, ada kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap pemasangan-pemasangan alat peraga berupa spanduk dan seterusnya di ruang-ruang tempat umum yang telah diatur oleh pemerintah daerah Bulukumba.
Wawan mengatakan, Bawaslu Bulukumba juga mengimbau partai politik untuk tertib dan taat pada regulasi yang ada di PKPU Nomor 15 tahun 2023 juncto PKPU Nomor 20 tahun 2023
“Kami di Bawaslu melakukan pengawasan, hal-hal kegiatan yang dilakukan oleh partai politik terutama bakal calon yang sudah ditetapkan oleh KPU menjadi calon tetap untuk tertib dan taat pada regulasi yang ada,” katanya.
Ia menerangkan bahwa berdasarkan UU No 7 tahun 2023 perubahan atas UU No 7 tahun 2017, diatur soal kapan pelaksanaan masa kampanye.
“Berdasarkan ketentuan ini, ada waktu 25 hari yang ada setelah penetapan DCT baru kemudian bisa melakukan kegiatan kampanye,” kata Wawan.
“Seperti penjelasan di PKPU No 15 tahun 2023, maka tanggal 4 sampai 27 November dimanfaatkan oleh parpol untuk melakukan sosialisasi,” sambungnya.
Ia mengatakan, sosialisasi seperti yang dijelaskan di pasal 79 PKPU No 15 tahun 2023, itu hanya pemasangan bendera dan rapat internal terbatas yang dilakukan oleh partai politik.
“Hari Ahad 5 November 2023 nanti, kami akan mengundang stakeholder untuk membicarakan ini semua, agar hal-hal yang terkait dengan alat peraga dan apapun bentuknya yang akan jadi potensi pelanggaran untuk dapat dicegah,” jelasnya.
Wawan mengemukakan, Bawalu Bulukumba juga telah mengimbau partai politik terkait hal ini, agar partai politik patuh terhadap regulasi yang ada.
“Jika terjadi pelanggaran, kami akan menanganinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedapat mungkin di awal ini, kami melakukan pencegahan,” imbuhnya.