News  

Tipidkor Polres Bulukumba Berhasil Selamatkan Uang Negara pada Kasus KWT

Kanit Tipidkor Polres Bulukumba. (Dok Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari hasil dugaan Tindak Pidana Korupsi pada program Bantuan Program Pangan Lestari (P2L).

Kapolres Bulukumba AKBP Supryanto SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Abustam, SH, MH membeberkan, bahwa dari hasil penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Bantuan Program Pangan Lestari (P2L) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba yang bersumber dari APBN T.A. 2022, ditemukan adanya perbuatan yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga:   Polres dan Kodim 1411 Bulukumba Jaga Perheletan Indonesia International Long Range Shooting Grand Prix Seri Ke 3 di Desa Lembanna

Adapun Modus Operandi kata Abustam, pelaku melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terhadap 12 (dua belas) Kelompok Wanita Tani (KWT).

“Jadi temuan kerugian negara tersebut dikuatkan dengan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bulukumba pada tanggal 21 September 2023 lalu dan hasilnya sesuai dengan temuan Penyelidik”, katanya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Dodie Ramaputra, SH, MH mengatakan, bahwa salah satu unsur pidana dalam perkara korupsi adalah terjadinya kerugian negara, dimana kasus ini masih dalam tahap Penyelidikan, sehingga jika yang bersangkutan mampu mengembalikan kerugian negara (recovery aset) maka kasusnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Baca Juga:   Rakerda MUI Bulukumba, Wabup Edy Manaf Harap Lahir Regulasi Baru

“Melalui kerjasama dan koordinasi Kepolisian dengan Inspektorat selaku APIP, pihak terduga pelaku Sdr. AAM mengembalikan kerugian negara dengan cara menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi BPKAD,” ungkap Iptu Dodie kepada media ini. Selasa, 31 Oktober 2023.

Ditambahkan Perwira muda ini, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara maka kasus ini prosesnya dihentikan.

Sekedar diketahui, pengembalian uang negara sebesar Rp 240.000.000 juta itu dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.