Jakarta, Kutip.co – Saat ini Bank BTPN telah dikenal banyak orang sebagai Bank Tabungan Pensiunan Nasional, terdapat layanan KUR atau Kredit Usaha Rakyat tanpa jaminan yang diberikan kepada pengusaha bergerak di sektor usaha UMKM.
Dan walaupun bank ini lebih fokus pada layanan para pensiunan mulai dari TNI, POLRI dan PNS, namun ternyata bank ini juga memiliki layanan pinjaman untuk para usaha mikro kecil dan menengah.
Adanya layanan pinjaman tunai ini, tentu para pensiunan dapat menggunakan SK mereka sebagai jaminannya. Selain itu modal pinjaman bisa dijadikan modal usaha untuk mengisi waktu pensiunan.
Nah, sebelum mengajukan pinjaman ke Bank BTPN, ada beberapa persyaratan yang perlu untuk dipersiapkan sebelumnya.
1. Tidak memiliki pinjaman KUR
2. Tidak memiliki pinjaman modal usaha, (modal kerja atau investasi) di bank atau pun lembaga keuangan lainnya.
Apabila pinjaman berupa Kartu kredit, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), masih diperkenankan untuk mengajukan KUR.
3. Mengisi formulir permohonan kredit dan pembukaan rekening.
4. Calon debitur wajib memenuhi persyaratan utama untuk dapat diberikan pembiayaan, diantaranya tetapi tidak terbatas pada:
– Usaha debitur masih berjalan dan telah berjalan selama minimal 6 bulan.
– Bukan merupakan jenis usaha yang ilegal atau jenis usaha yang dilarang.
– Usia minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah.
– Warga Negara Indonesia.
5. Memiliki riwayat pinjaman yang baik (bagi yang pernah/memiliki pinjaman pada kreditur lain).
Dan selain diatas, ada beberapa persyaratan dokumen yang wajib disiapkan, antara lain:
1. Aplikasi permohonan kredit & Pembukaan rekening
2. KTP (beserta KTP Pasangan).
3. Kartu Keluarga / Akta Nikah (jika sudah menikah).
4. Akta Cerai atau Akta/Surat Kematian (jika janda/duda).
5. NPWP.
6. Surat ijin/keterangan usaha (dari Kelurahan / Kementerian.
7. Perjanjian Kredit.
Adapun plafond pinjaman produk KUR dapat diberikan mulai Rp1 juta sampai dengan Rp25 juta.
Dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 36 bulan untuk kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi. ***